Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sebelum menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dengan tuduhan pemufakatan makar, Polisi pada Desember lalu juga pernah menangkap sepuluh orang yang disangka akan melakukan makar dan melakukan penghasutan. Mereka yang ditangkap saat itu antara lain adalah Sri Bintang Pamungkas, Firza Huzein, Rahmawati Soekarnoputri, dan Ahmad Dhani. Penangkapan mereka dilakukan sesaat sebelum aksi unjuk rasa 212 berlangsung. Belakangan setelah menjalani pemeriksaan polisi melepas mereka. Polisi saat itu mengatakan penangkapan mereka didasari atas sejumlah bukti yang mereka miliki. Belakangan sejumlah tersangka yang telah menjalani pemeriksaan kemudian dilepas polisi. Penahanan cukup lama dikenakan pada Sri Bintang Pamungkas karena dinilai tidak kooperastif. Sri Bintang sempat menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan sakit. Meski tersangka kasus makar tidak ditahan, namun polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.