JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi mobil sedan yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi mobil juga ditahan selama 20 hari ke depan.
Polisi menyebut penahan dilakukan karena pengemudi mobil diduga melakukan tabrak lari yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Baca Juga: Remaja Bawa Mobil Tabrak Minimarket, 1 Anak Tewas Terjepit
Namun hasil tes urine menyebutkan tersangka negatif dari narkoba ataupun alkohol.
Saat ini polisi juga tengah memeriksa saksi yang merupakan penumpang mobil sedan itu.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya pada Jumat (12/3/2021) pekan lalu, seorang pesepeda ditabrak oleh sebuah mobil sedan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dikendarai Pria Paruh Baya, Mobil Tabrak Separator Bus Transjakarta di Kawasan Setiabudi
Korban yang terluka sempat ditolong oleh pengemudi sepeda lainnya sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Pelaku penabrakan sempat melarikan diri sampai akhirnya ditangkap polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.