JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan. Tak hanya itu, ICW juga menilai vonis tersebut terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut.
Hal tersebut dikemukakan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Kompas.TV, Kamis (11/3/2021). “ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Ajukan Banding atas Vonis 4 tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Dilecehkan
ICW lebih lanjut juga mengkritisi soal landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Pasal tersebut, kata Kurnia, justru berdampak pada vonis terdakwa menjadi sangat ringan.
“Karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara. Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Bagi ICW, kata Kurnia, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal. Pertama, ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum.
“Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Banding
Kedua, sambung Kurnia, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerjasama dengan buronan. Dalam fakta persidangan terungkap Prasetijo membantu istri Joko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri dan ia juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Joko Tjandra.
“Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Joko Tjandra dihapus,” jelasnya.
Selain itu atau Ketiga, lanjut Kurnia, akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan narapidana Joko S Tjandra ke lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Perberat Tuntutan JPU, Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 tahun 6 Bulan Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.