Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Tersangka Kasus Bank Bukopin

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 22:47 WIB
bareskrim-polri-tetapkan-eks-dirut-pt-bosowa-tersangka-kasus-bank-bukopin
Ilustrasi: Suasana Gedung Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/2/2020). (Sumber: KOMPAS.ID/SUCIPTO)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut dikatakan Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. Menurutnya, tersangka SA tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" kata Helmy Santika dalam keterangan resminya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Bosowa Ancam Perkarakan OJK karena Dianggap Arahkan Kookmin Kuasai Bank Bukopin

Helmy mengungkapkan, penetapan SA sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara. Penyidik mengaku pihaknya telah memperoleh cukup fakta dan alat bukti dari hasil penyidikan.

Adapun kasus Bosowa bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK lantas mengeluarkan kebijakan. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun, PT Bosowa Corporindo sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk rupanya dianggap tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Sementara dalam penyelidikan, ditemukan adanya fakta bahwa setelah surat dari OJK terbit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Dirut Bukopin: Nasabah Mohon Tenang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x