JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 2 minggu kedepan.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual.
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,"ujar Airlangga.
PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan bali namun juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Airlangga Hartarto jelaskan daerah yang menerapkan PPKM Mikro ialah yang memenuhi salah satu dari parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Penerapan kegiatan dalam PPKM Mikro ini masih sama dengan periode sebelumnya dengan perkantoran menerapkan 50 persen bekerja di rumah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00.
Tempat makan atau restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, serta kegiatan konstruksi dan sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Dalam PPKM Mikro ini fasilitas umum telah diizinkan kembali dibuka dengan kapasitas 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.