JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kecewa surat yang dilayangkannya kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) tidak direspons sesuai harapan.
Hal tersebut diakui anggota TP3 Amien Rais. Menurut dia, surat yang dikirim TP3 malah direspons Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Sementara pada surat balasan tersebut, Kemenpolhukam meminta TP3 untuk menemui dan menyerahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah
"Setelah sekian sepuluh hari, surat ini dijawab tapi bukan dari Istana tapi dari Kemenkopolhukam. Bukan dari Menkopolhukam saudara Mahfud MD juga, tapi sekretaris Kemenkopolhukam," katanya saat konferensi pers online, Sabtu (6/3/2021).
Amien Rais pun menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang dianggap tidak serius menuntaskan kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Padahal, lanjut dia, pihaknya mengaku ingin bertemu Presiden Jokowi untuk memberikan masukan terkait dengan temuan-temuan kasus yang dianggapnya sebagai pelanggaran HAM berat tersebut.
"Kami membuat surat sangat santun, sangat sopan, sangat etis, kepada Pak Jokowi. Kami akan memberikan masukan tentang temuan-temuan kami, supaya bisa mencari win-win solution, untuk mencari jalan tengah," jelas mantan Ketua MPR periode 1999-2004 itu.
Pihaknya lantas mengaku akan mengirim surat kembali kepada Presiden Jokowi dan tetap berharap bisa bertemu untuk membahas kasus tersebut.
Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Perintahkan Polisi Rekonstruksi Ulang Penembakan Anggota FPI
"Tentu kami tidak mungkin diam saja. Kami akan membalas surat Kemenkopolhukam, bukan kepada Mahfud, tapi kembali kepada Presiden," ujar Amien Rais.
Adapun sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Surat tersebut berisikan permintaan agar para perwakilan TP3 dapat bertemu dan beraudiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas tindak lanjut kasus kematian enam laskar FPI.
Surat TP3 tersebut disampaikan melalui Sekretariat Negara pada Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Komnas HAM Jawab Kritik dari TP3 Terkait Hasil Investigasi Tewasnya 6 Anggota FPI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.