Kompas TV nasional hukum

Nurhadi Eks Sekretaris MA Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Sempat Jadi Buron KPK

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 09:37 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa KPK menuntut Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono, masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.

Keduanya dinilai terlibat suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam pembacaan nota tuntutan jaksa, kedua terdakwa dipandang bersalah menerima uang sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hindra Sunyoto.

Selain dituntut penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti elbih dari Rp 83 miliar.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum para terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang bakal disampaikan dalam sidang lanjutan pada Jumat 5 Maret 2021.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwan Nurhadi dan Rezki Herbiyonon hadir secara virtual dari rutan KPK.

Sebelumnya pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Keduanya sempat berstatus buron sejak Februari 2020 hingga akhirnya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di Simprug.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x