JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran peraturan presiden atau Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang terkait dengan industri minuman keras.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, PKS: Jabatan Terakhir, Wajarnya Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Baik
Keputusan ini diambil seusai mendengar sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
Presiden mengaku mengambil keputusan ini setelah mendapat masukan dari Ulama, Tokoh Agama, hingga pemerintah daerah.
Seperti diketahui, perpres investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Baca Juga: Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran 3 Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.