Kompas TV nasional peristiwa

Penindakan Polisi Virtual: Setelah Diperingatkan 1x24 Jam, Baru Dipanggil

Kompas.tv - 26 Februari 2021, 08:37 WIB
penindakan-polisi-virtual-setelah-diperingatkan-1x24-jam-baru-dipanggil
Ilustrasi aplikasi media sosial Clubhouse. (Sumber: Global Times)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hadirnya polisi virtual oleh kepolisian RI merupakan upaya edukasi kepada masyarakat di dunia maya. Upaya itu bagian dari pencegahan. Bila ditemukan konten yang isinya mengandung fitnah, polisi tidak langsung melakukan tindakan hukum. "Setelah diperingatkan 1x24 jam, baru ada pemanggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat diwawancara di "Kompas Pagi" di Kompas TV, Jumat (26/2/2021).  

Ramadhan menjelaskan, pemanggilan yang dimaksud bukanlah penindakan hukum, tapi klarifikasi dan sekaligus ruang untuk membela diri. "Belum proses penegakkan hukum. Ini baru upaya pencegahan, supaya tidak ada tindak pidana," jelasnya.

Kepolisian, kata Ramadhan, mempersilakan masyarakat menyampaikan kritik kepada siapa saja. "Kritik sepanjang membangun boleh. Yang tidak boleh berita bohong, fitnah dan adu domba," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri: Polisi Virtual Akan Segera Patroli di Media Sosial

Sebelumnya,  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan agar kehadiran  Polisi Virtual atau "Virtual Police" yang diprakarsai Polri tidak melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.


“Saya mengapresiasi kehadiran 'Virtual Police' untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," kata Azis dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021) seperti dikutip laman dpr. go.id 

 
Menurut politikus Partai Golkar ini, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.

Baca Juga: UU ITE Harus Melindungi Warga Negara Dari Ujaran Kebencian – ROSI (Bag 3)

Penjelasan dari kepolisian sangat penting,  agar tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat. Apalagi, Kapolri sudah berjanji akan  melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

Di sinilah pentingnya edukasi, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 

"Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali," katanya.  




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x