JAKARTA, KOMPAS.TV - Berawal dari minta dikritik, Presiden Jokowi akhirnya menyadari apa yang membuat banyak pihak belakangan enggan menyampaikan kritik.
Tak hanya melempar wacana revisi pasal karet Undang-Undang ITE, Presiden juga minta Kapolri selektif dalam penindakan laporan terkait kritik, agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Setelah hampir 700 orang dipenjara sepanjang 2016 hingga 2020 karena pasal karet Undang-Undang ITE, pernyataan Presiden patut diapresiasi.
Namun, penghargaan penuh seyogyanya diberikan, jika Pemerintah betul-betul serius memproses wacana revisi ini hingga benar-benar terwujud.
Tapi, andaikan Pemerintah memang serius merevisi Undang-Undang ITE, tetap perlu waktu untuk memastikan proses tersebut bergulir.
Nah, di masa-masa krusial ini, ada satu hal yang mesti kita jaga bersama, yakni jangan sampai pasal karet Undang-Undang ITE memakan korban lagi, ketika proses revisinya sedang diupayakan.
Kini keseriusan Pemerintah, serta seluruh partai politik yang ada di DPR, untuk merevisi pasal karet Undang-Undang ITE, benar-benar ditunggu masyarakat.
Mari bersama-sama menjaga demokrasi, dengan memastikan semua orang bebas menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, apalagi jika tujuannya demi perbaikan kinerja Pemerintah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.