JAKARTA, KOMPAS.TV – Program vaksinasi Covid-19 tahap dua mulai dilakukan pada 17 Februari 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah telah menyediakan 16,9 juta dosis vaksin untuk petugas layanan publik dan 21,5 juta dosis vaksin bagi lansia.
Prioritas penerima vaksin tahap dua ini berasal dari kelompok lansia, pedagang pasar, tenaga pendidik, tokoh agama atau penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN.
Baca Juga: Penderita Hipertensi Dengan Tensi di Bawah 180/110 Bisa Terima Vaksin Covid-19
Kemudian aparat keamanan, pekerja pariwisata, pekerja pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta wartawan dan pekerja media.
Untuk penyuntikan perdana akan diberikan kepada kelompok pedagang Pasar Tanah Abang yang akan berlangsung selama empat hari.
Nadia menyatakan program vaksinasi tahap dua ini ditargetkan berjalan hingga April 2021.
“Kita mulai dengan vaksinasi pedagang pasar. Karena pedagang pasar menjadi salah satu kelompok yang bertugas memberikan pelayanan publik, kita akan mulai besok selama empat hari untuk pemberian vaksinasi, kita mulai di Pasar Tanah Abang," ujar Nadia dalam dialog yang disiarkan di kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: MenPAN RB Tjahjo Kumolo Imbau ASN Harus Siap Divaksin, Targetnya Maret 2021
Lebih lanjut Nadia menjelaskan dalam tahap dua ini pemerintah sudah mendata para penerima vaksin Covid-19. Bagi lansia cukup datang ke fasilitas kesehatan dan menyebutkan NIK di KTP.
Sementara untuk petugas pelayanan publik, mayoritas telah didaftarkan secara kelompok melalui instansi tempat penerima vaksin bekerja.
Dalam proses registrasi lansia dan pemberi pelayanan tidak menunggu SMS atau sistem aplikasi seperti tahap pertama bagi tenaga kesehatan dan penunjang.
Baca Juga: 40 Ribu Lebih Vaksin Covid-19 Tahap Dua Sumsel Tiba
Para penerima sudah teregistrasi di sistem P-Care yang sudah dimasukkan sebelumnya. Namun jika tidak masuk dalam daftar bisa dilakukan pendataan secara manual dengan memunjukkan identitas, seperti ID pekerja.
“Proporsi terbesar 70 persen itu di pulau Jawa dan Bali. Karena memang beban kasus maupun beban kematian dan laju penularan yang tinggi di tujuh provinsi ini. Sementara 30 persennya ini kita akan lakukan di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Nadia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.