JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: MENPAREKRAF Dukung Produk Ekonomi Kreatif Indonesia Mendunia
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan terkait revisi terhadap UU ITE tersebut.
“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” tulisnya dalam sebuah kicauan di Twitter, Senin (15/2/2021).
Baru-baru ini, Direktur Eksekutif Shouteast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto mengusulkan 9 pasal yang bermasalah di UU ITE, melalui kicauan di Twitter.
Menurutnya, persoalan utama di UU ITE ini berada di pasal 27-29 yang perlu dihapus karena rumusan karet hingga terdapat duplikasi hukum.
“Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” tulis Damar.
Baca Juga: PPKM Mikro Efektif? Tunggu 3 Hingga 4 Minggu
Berikut daftar pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet:
Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini.
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) February 15, 2021
Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Selain itu ada juga pasal2 lain yg rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya. https://t.co/zaxmXAZlAi pic.twitter.com/ZsKf9W6ARX
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.