Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tiga saksi yang dihadirkan berasal dari Konsorsium Perum Percetakan Negara, mereka menyebut Andi mengatur spesifikasi teknis sebelum proses lelang proyek e-KTP dilakukan.
Kesaksian ini salah satunya disampaikan oleh mantan Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya. Isnu mengikuti arahan Andi termasuk menghadiri beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati yang diduga milik Andi.
Di Ruko Fatmawati-lah spesifikasi teknis dan dokumen lelang dipersiapkan dan dikondisikan pula PNRI menjadi pemenang tender.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.