JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, enam orang lainnya ikut ditahan pasca penyerahan empat berkas perkara (tahap) II. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung memutuskan untuk menahan eks Ketua Umum (Ketum) FPI, Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengungkapkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Eks Ketum FPI Ditahan Kejagung
“Ini atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).
Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah, masing-masing atas nama tersangka
1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan/ atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus. Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Baca Juga: Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditolak
3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/ atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/ atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/ atau pasal 216 KUHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.