JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.
Pinangki juga dikenai denda 600 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Vonis hakim 10 tahun penjara pada Pinangki, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI, sempat meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga kali lipat dari tuntutan Jaksa.
Apa komentar dari MAKI atas vonis ini?
Baca Juga: MAKI Sarankan Pinangki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Kita akan membahasnya bersama koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman dan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.