Kompas TV nasional aiman

Transaksi Gunakan Dinar - Dirham Melanggar UU Mata Uang Aiman

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 22:11 WIB
Penulis : Anas Surya

KOMPASTV - Salah satu ruas jalan di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok, mendadak menjadi ramai. Lokasi ini menjadi pusat perhatian khalayak. Pasar Muamalah, demikian orang-orang menamainya, melakukan transaksi jual beli yang tidak umum. Rupiah, sebagai mata uang sah Republik Indonesia tidak digunakan sebagai alat pembayaran di pasar ini. Namun semata menggunakan koin berbahan emas dan perak murni yang dikenal dengan dirham dan dinar.

Polisi kemudian bergerak menangkap sang pendiri sekaligus pengelola dan pencetak koin dinar dan dirham, Zaim Saidi. Statusnya pun telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan dua Undang-Undang, yakni Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Ia bisa dikenakan hukuman 15 tahun penjara. 

Zaim Saidi pun tidak tinggal diam. Ia mengelak dan berdalih. Apa yang ia lakukan adalah pertukaran alias barter tentang sistem transaksi yang sesuai syariat Islam. 

Pasca penangkapan dan penetapan Zaim Saidi, publik pun bereaksi. Tentu saja ada golongan yang mendukung dan menolak. Perseteruan ini pun membuat tokoh pada organisasi kemasyarakatan Islam, PBNU dan PP Muhammadiyah turut berkomentar. 

Ada apa sebenarnya? Bagaimana pula Pasar Muamalah ini beroperasi? Seperti apa penampakan koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran? Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, menelusurinya dan mendapatkan secara eksklusif keping koin dirham yang selama ini digunakan bertransaksi di Pasar Muamalah.

Aiman pertama kali menyusuri kawasan Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok, untuk bertemu dengan sejumlah warga dan pedagang yang berada di sekitar lokasi pasar. Ia juga bertemu dengan dua orang Ketua RT untuk meminta konfirmasi atas informasi yang beredar bahwa koin dirham dan dinar dibagikan secara gratis untuk menghidupkan pasar. Benarkah demikian?

Usai mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi di sekitar Pasar Muamalah, Aiman bergerak menuju Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan yang ditanya atas beragam pertanyaan soal duduk kasus hingga penangkapan dan penahanan Zaim Saidi.

Aiman juga bertemu dengan KH. Marsudi Syuhud, Ketua PBNU yang juga merupakan Sekretaris Dewan Penggerak Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kyai Marsudi dimintai keterangan tentang perkataan Zaim Saidi, bahwa apa yang ia lakukan mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: