Kompas TV nasional peristiwa

Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus, Ini 4 Opsi Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 21:03 WIB
ujian-nasional-2021-resmi-dihapus-ini-4-opsi-pengganti-un-sebagai-syarat-kelulusan
Ilustrasi siswa ikuti ujian nasional (UN) 2021 dihapus. Kemendikbud memberikan 4 opsi pengganti UN. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

Keputusan UN 2021 dihapus ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Tak hanya UN 2021, ujian kesetaraan 2021 juga turut ditiadakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Dirilis Kemendikbud, Ini 8 Poin Utama

Dengan dihapusnya UN dan ujian kesetaraan 2021, Kemendikbud memberikan sejumlah opsi pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir.

Pengganti Ujian Nasional 2021 ini dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.

Berikut 4 opsi pengganti UN 2021:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: PGRI Minta Kemendikbud Berhenti Buat Pernyataan yang Meresahkan Guru

Meski diberikan opsi pengganti Ujian Nasional, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi syarat kelulusan sebagaimana dikeluarkan oleh Kemendikbud, di antaranya:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Untuk siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengikuti uji kompetensi keahsilan selain mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x