JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 132 sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disidangkan hari ini, Selasa (26/1/2021).
Dalam satu minggu ini, seluruh pihak yang berperkara menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim di sidang pendahuluan.
Pada sidang pendahuluan tersebut dibagi menjadi 3 panel yang masing-masing dihadiri hakim konstitusi perwakilan pemohon dan termohon.
Baca Juga: Rizal Ramli: MK Mahkamah Kekuasaan, Tak Berbobot Intelektual
Sidang hari ini di antaranya memproses perselisihan hasil pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, dan Pilkada lainnya di tingkat kabupaten maupun kota.
Sementara hasil sidang sengketa Pilkada harus diputus oleh hakim paling lambat pada 24 Maret 2021.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sebanyak 132 perkara harus disidangkan. Untuk hari ini ada 35 perkara yang masuk sidang pendahuluan.
"Itu agendanya mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon sampai hari jumat ke depan. Jadi 132 perkara itu dengarkan semua permohonan pemohon baru nanti
pada sidang berikutnya termohon Bawaslu sebagai pemberi keterangan," katanya, Selasa (26/1/2021).
"Pihak terkait juga akan didengarkan baru nanti akan ada dismissal. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan tentu stop, nanti yang memenuhi persyaratan lanjut
sampai nanti kita putus terakhir tanggal 24 Maret," sambungnya.
Dia mengungkapkan, perkara yang diajukan pemohon yang juga menjadi domain publik sebetulnya masih persoalan-persoalan seperti praktik-praktik terdahulu.
"Ada pelanggaran TSM money politik ada netralitas birokrasi yang begitu masih muncul selain memang soal selisih suara," jelasnya.
Baca Juga: Draf Revisi UU Pemilu: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada
Sidang perkara Pilkada di MK sendiri digelar secara langsung dan secara online daring.
Fajar memastikan bahwa gelaran sidang perkara Pilkada secara tatap muka tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ruang sidang dibatasi hanya 2 orang untuk satu pihak pemohon maupun termohon. Sementara lainnya hanya mengikuti sidang secara online.
"Kita menerapkan kebijakan bahwa ada tes antigen dulu di sini. Siapa pun yang masuk ruang sidang harus mendapatkan hasil tes di lokasi di Mahkamah Konstitusi," papar Fajar.
Baca Juga: Rival Gibran Ogah Gugat Hasil Pilkada Solo ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Kekuasaan, Sia-Sia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.