JAKARTA,KOMPAS.TV- Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp56,6 miliar lantaran aset yang dimilikinya tergusur proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari) yang berada kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan gugatan yang diajukan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, ada lima pihak yang digugat Tommy Soeharto.
Seperti dilansir dari Kontan.id pada Senin (25/1/2021), kelima tergugat itu adalah:
Baca Juga: Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI selaku Tergugat I
- Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa selaku Tergugat II
- Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI selaku Tergugat III
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel selaku Tergugat IV
- PT Citra Waspphutowa selaku Tergugat V.
Turut Tergugat juga adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak) dan PT Girder Indonesia.
Baca Juga: Tommy Soeharto Resmi Gugat Menkumham Yasonna Laoly
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy Soeharto yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.