KOMPAS.TV - Menanggapi pengaduan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan memiliki Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukti pembelian tanah PTPN dari pengembang untuk dijadikan pesantren.
Sugito mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
Sugito juga mengatakan penjualan lahan tersebut dari pengarap lahan semuanya sudah diketahui dan sah secara hukum.
Menurutnya proses penjualan ini juga tercatat dan sudah diurus ke Notaris. Selain Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Lahan PTPN VIII menurut Sugito juga banyak yang dimiliki pihak swasta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.