Kompas TV nasional hukum

PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab Ke Bareskrim Polri

Kompas.tv - 22 Januari 2021, 23:31 WIB
ptpn-viii-laporkan-rizieq-shihab-ke-bareskrim-polri
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak (Rizieq). Yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” katanya kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tanggapi Terpilihnya Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri

Ikbar mengutarakan PTPN VIII sudah memberikan somasi sebelum melaporkan Rizieq Shihab dan sekitar 250 orang yang menguasai lahan ke Bareskrim Polri. Tetapi, sambungnya, tidak semua merespons somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII dengan baik. Ikbar pun menyarankan kepada pihak yang menggunakan lahan PTPN VIII menyerahkan lahan secara cuma-cuma.

“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Berpesan Bantu Pemerintah Atasi Bencana, PDIP: Semoga Perubahan Sikap Ini Permanen

Ikbar mengatakan laporan yang dibuat terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. PTPN melaporkan Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dilaporkan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x