TANGERANG, KOMPAS.TV – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang vonis lebih ringan hukuman Akmal Suhairin Jamil yang terbukti menggunakan narkoba. Akmal Suhairin Jamil, yang merupakan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dihukum 8 bulan penjara dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I,” kata Hakim Ketua Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung : Pesta Sabu di Tahanan, Itu Tidak Benar
Dalam persidangan, selain memutus Akmal terbukti bersalah atas kasus narkoba. Hakim juga memutus hukuman bagi rekan-rekan dari Akmal, yaitu Syarif, Taufik, dan Dede. Syarif dan Taufik yang dituntut hukuman 10 bulan, divonis lebih ringan atau menjadi 8 bulan penjara. Sementara Dede, rekan Akmal, yang dituntut satu tahun penjara juga divonis lebih ringan dari tuntuan menjadi 10 bulan penjara.
Menyikapi putusan sidang, kuasa hukum dari anak Wakil Wali Kota Tangerang mengaku puas dengan putusan majelis hakim. “Kami, tim kuasa hukum, menerima dengan baik putusan dari majelis hakim. Itu (vonis) juga sudah sesuai keinginan keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: IRT Nekat Jadi Kurir Narkoba
Kasus ini bermula dari Taufik yang menghubungi Akmal soal Dede dan Syarif yang membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 800.000 secara patungan. Saat itu, Akmal, memberitahu Taufik akan menambahkan uang Rp 800.000 menjadi Rp 1,6 juta agar bisa mendapatkan 1 gram sabu.
Singkat cerita, saat berada di rumah Dede, Akmal dan kedua rekannya Syarif dan Taufik digerebek polisi. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,51 gram di saku jaket Akmal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.