SURABAYA, KOMPAS.TV- Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang (Antam), diperintahkan membayar uang sebesar Rp814,4 miliar sebagai ganti rugi kepada Budi Said.
Budi adalah seorang pengusaha asal Kota Surabaya yang merasa ditipu usai melakukan transaksi pembelian emas sebesar 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Perintah pembayaran ini dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan Budi Said, yang saat ini dikenal sebagai Crazy Rich yang memenangkan gugatan tersebut.
“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat dan kami akan ajukan banding,” SVP Corporate Secretary PT Antam Kunto Hendrapawoko seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Budi Said, Pria asal Surabaya Si “Crazy Rich” yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton
Kunto menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan,” ungkap Kunto.
Baca Juga: Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga
Oleh sebab itu, lanjut Kunto, pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.
Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, PT Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.
PT Antam pun selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Baca Juga: PT Antam akan Kelola Gunung Emas Bernilai Rp 200 Triliun Bekas Milik Freeport
“Kami melakukan sistem transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain,” jelasnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi Said selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.
Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.
Baca Juga: Jumlah Penggadai Meningkat Drastis Selama Pandemi, Perhiasan Emas Paling Banyak Digadaikan
“Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat,” kata hakim anggota, Johanis Hehamony.
Selain menghukum PT Antam untuk membayar kerugian yang diderita Budi Said akibat hilangnya emas tersebut, majelis hakim di PN Surabaya juga sudah menghukum sejumlah terdakwa lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.