JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya tetap melaksanakan gelar perkara untuk ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad. Meski menyatakan tidak ada pelanggaran Pasal 93 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
“Memang persangkaannya masih belum ditemukan, akan tetapi, akan kami gelarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Yusri mengatakan gelar perkara yang akan dilakukan ditujukan untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Raffi Ahmad Party Usai Disuntik Vaksin
“Gelar untuk (apakah) ini bisa berlanjut atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Yusri mengutarakan polisi, TNI, hingga pemerintah daerah telah mendatangi tempat pesta yang dihadiri Raffi Ahmad. Acara tersebut, sambung Yusri, merupakan kegiatan “privacy” yang dilakukan oleh 18 orang.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," jelas Yusri Yunus.
Baca Juga: Apes Banget, Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi Kasusnya Digoreng Orang yang Mau Jatuhin
Seperti diketahui Raffi Ahmad menjadi perbincangan public karena menghadiri pesta seusai menerima vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan. Dalam foto, Raffi terlihat tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
Raffi pun meminta maaf atas tindakannya kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.