Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 247
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Fitur isi ulang e-money di sejumlah perusahaan e-commerce dibekukan sementara oleh Bank Indonesia. Perusahaan ini ternyata belum mengantongi izin dari Bank Indonesia.
Kewajiban izin e-money berlaku ketika ada dana beredar di atas Rp 1 miliar. Perusahaan e-commerce yang fitur uang elektroniknya dibekukan adalah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Paytren.
Salah satu e-commerce yakni Tokopedia saat ini sedang mengajukan izin e-money ke Bank Indonesia. Tokopedia memiliki layanan e-money bernama Toko-Cash.
Perusahaan e-commerce tetap bisa menjalankan opsi pembayaran lain seperti transfer bank ataupun transfer via virtual account.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.