Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Hakim Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka terhadap Setya Novanto harus dibatalkan. Pertimbangan hakim, salah satunya, penetapan tersangka harus dilakukan usai penyidikan.
Hal ini dikritisi pakar hukum sekaligus mantan hakim Asep Irwan Iriawan. Asep menilai pertimbangan hakim Cepi tergolong sesat. Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak dikenal penyidikan awal dan akhir.
Menurut Asep, penyidikan digelar untuk mencari alat bukti. Dalam kasus Setya Novanto, penyidik sudah memiliki sangat banyak alat bukti. Pasalnya, nama Novanto terseret setelah ada kasus sebelumnya yang telah diputus, yang tak lain menimpa Irman dan Sugiharto, mantan pegawai di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa korupsi KTP elektronik dilakukan bersama sama dengan unsur legislatif, dan salah satu figurnya Setya Novanto. Seharusnya, menurut Asep, tidak perlu ada penyelidikan lagi karena tindak pidana yang diadili tergolong penyertaan.
Pernyataan Asep Irwan dikutip dari dialog di Sapa Indonesia Pagi, Senin (2/10). Dalam dialog, hadir pula Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.