JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan telah membuat aturan terkait vaksinasi Covid-19 yang rencananya dimulai pada awal tahun 2021.
Aturan vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vakasinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam Permenkes 84/2020 yakni jadwal dan tahapan vaksinas.
Baca Juga: Ekonom: Bukan Vaksin, Pemulihan Ekonomi Butuh Pandemi Terkendali
Dalam Pasal 15 Permenkes 84/2020 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," Bunyi Pasal 15 Ayat (3). Dikutip dari Kompas.com.
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Akan Digratiskan, Bagaimana Hitung-Hitungan Biayanya untuk Seluruh Indonesia?
Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari WHO.
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.
Baca Juga: Usai Dilantik, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Langsung Pimpin Rapat Koordinasi Pimpinan
Presiden Jokowi memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.
"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," ujar Presiden saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Presiden Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.