Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Bank Indonesia menetapkan aturan National Payment Gateway alias Gerbang Pembayaran Nasional.
Salah satu poin yang diatur adalah mengenai biaya isi ulang uang elektronik.
Bank Indonesia mengatur dua skema.
1. Top Up On Us - isi ulang lewat kanal pembayaran milik penerbit kartu. Untuk transaksi di bawah Rp 200 ribu, tidak ada biaya.
Transaksi di atas Rp 200 ribu dikenakan biaya maksimal Rp 750
2. Top Up Off Us - isi ulang lewat kanal penerbit kartu lain atau pihak ketiga, misalnya mini market.
Transki berbeda kanal ini diatur biaya maksimalnya Rp 1.500.
Kebijakan ini efektif satu bulan setelah peraturan ini diterbitkan, kecuali biaya Top Up On Us yang akan berlaku setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.