JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pencegahan Rizieq beserta lima tersangka lainnya untuk kepentingan pemeriksaan kasus yang sedang ditangani.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM itu Rizieq dan lima tersangka lainnya dicagah ke luar negeri selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
“Surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020,” ujar Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Adapun lima tersangka lain yang akan ikut dicegah ke luar negeri yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.
Penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dengan Berbagai Alasan, Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi?
Mereka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Bakal ditangkap
Di kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal melakukan tindakan tegas yakni menangkap Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
“Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.