JAKARTA, KOMPAS.TV - Dimulai hari ini, Senin (7/12/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali memutuskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Jakarta diperpanjang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 14 Hari ke Depan
Perpanjangan PSBB transisi berikutnya selama selama 14 hari atau sampai 21 Desember 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).
Menurut Anies, hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Sebelumnya Anies mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," tutur Anies.
Menurutnya, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Data per hari kemarin menyebutkan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 143.961 kasus.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Mulai Dilonggarkan
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 130.136 orang yang dinyatakan sembuh, 11.026 pasien dalam perawatan atau isolasi, dan 2.799 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Dia berharap, kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut bisa terus dijaga agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terus terkendali.
"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasihati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," kata Anies, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.