JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada hari Jumat (4/12/2020) membantah beredarnya informasi tentang kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa informasi soal Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang beredar tidak benar.
Menurut Prasetyo kenaikan RKT 2021 masih sebatas usulan yang seluruh komponennya akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta.
Meskipun nanti disetujui di tingkat rapim, keputusan akhir tetap ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Prasetyo menambahkan, RKT 2021 meningkat bukan karena kenaikan gaji anggota DPRD DKI, tapi karena ada penambahan kegiatan.
Penambahan kegiatan DPRD itu juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.
Kemudian, DPRD DKI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membicarakan mekanisme kegiatan tersebut.
Dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD, gaji dewan tak akan naik selama gaji gubernur tak naik.
Aturan menyebut gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji gubernur, wakil ketua DPRD 80 persen dari gaji gubernur, dan ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan gubernur.
Sebelumnya, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar, meminta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI menolak kenaikan anggaran RKT anggota Dewan sebesar 888,6 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.