JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari libur nasional. Tanggal tersebut merupakan hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020.
Penetapan ini berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden Joko Widodo dalam Keppres tersebut menjelaskan penetapan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siapkan Skenario Pilkada Tanpa Covid-19
Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yg telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi libur nasional.
Hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020. Namun, seluruh wilayah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres, Pilkada 9 Desember Libur Nasional
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," ujarnya Rabu (18/11/2020) lalu. Dikutup dari Kompas.com.
Adapun tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk dalam masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Pada 6 hingga 8 Desember 2020 merupakan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
Tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 9 Desember hingga 20 Desember 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.