JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka suap izin pembangunan RSU Kasih Bunda.
Penetapan Ajay setelah dirinya dan 10 orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
Awalnya pada 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Ajay dari Yonathan Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda.
Baca Juga: Ketua KPK Beberkan Wali Kota Cimahi Diduga Minta Uang Rp 3,2 Miliar untuk Izin Rumah Sakit
Uang tersebut diberikan melalui perantara, Yonathan mengutus Cynthia Gunawan untuk menyerahkan uang. Sementara Ajay mengutus Yanti Rahmayanti untuk menerima uang suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan dari informasi yang diterima, Penyerahan uang dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.
“Selanjutnya CG (Cynthia Gunawan) menemui YR (Yanti Rahmayanti) dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR,” ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).
Firli menambahkan, dalam OTT tersebut tim Satgas mengamankan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jakpus
Selain itu, KPK juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi.
Tim Satgas KPK membawa mereka ke KPK untuk dimintai keterangan, serta uang yang diduga hasil suap izin pembangunan RSU Kasih Bunda juga ikut disita.
Dari 11 orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan pemilik RSU Kasih Bunda Yonathan Hutama.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Baca Juga: 7 Orang Ditangkap dan Ratusan Juta Disita Saat OTT Wali Kota Cimahi
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Yonathan Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.