JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor benih lobster, Rabu malam (25/11/2020).
Edhy pun menyatakan mundur sebagai menteri dan wakil ketua umum Partai Gerindra.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Suap Perizinan
Langkah tersebut mendapat dukungan dari rekan se-partainya, Fadli Zon.
Melalui cuitan di tweeter usai penetapan tersangka, Fadli menyatakan, "Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP (Edhy Prabowo) mundur dari partai dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Langkah bijak," kata Fadli Zon, Kamis (26/11/2020).
Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak cukup sampai di situ, Fadli pun mengapresiasi KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tapi OTT KPK ini dinilainya harus segera ditindaklanjuti dengan memburu para buronan lain yang sampai sekarang belum ditemukan.
"Apresiasi kerja KPK RI. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih 'hilang' seperti ditelan bumi," tuturnya.
Baca Juga: MAKI Tagih KPK Tanggap Buronan Harun Masiku
Harun Masiku adalah politisi PDIP yang diduga melakukan suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Semenjak ditetapkan tersangka oleh KPK 17 Januari 2020, keberadaannya tak diketahui.
Kasus Harun Masiku jadi PR besar KPK yang sering ditagih oleh masyarakat dan politisi.
(Iman Firdaus)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.