JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang pekan lalu dikeluarkan, pemerintah memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka digelar mulai Januari mendatang.
Keputusan ini diambil setelah ada evaluasi bahwa pembelajaran jarak jauh selama 8 bulan terakhir dinilai tidak maksimal.
Meskipun sekolah tatap muka diperbolehkan, Mendikbud menyatakan penerapannya disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi di masing-masing daerah.
Kewenangan pembukaanya diserahkan kepada kebijakan daerah, sekolah, dan orang tua murid.
Di sisi lain, keselamatan anak menjadi taruhan karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan.
Untuk membahasnya simak dialog bersama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dan Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.