JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat banyak orang sibuk menjaga jarak untuk mengamankan diri dari covid-19, beberapa orang lainnya justru berbua asusila hingga viral di media sosial.
Terlihat dalam sepekan terakhir, muncul beberapa kasus video mesum.
Dari yang mirip artis, hingga dari oknum tenaga kesehatan.
Baca Juga: Maraknya Video Syur di Tengah Pandemi Sangat Memprihatinkan
Terkait penyebaran video syur mirip 2 artis Ibu Kota, Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penyebar video.
Polisi juga telah menaikkan status ke tahap penyidikan dan berencana memanggil ahli teknologi informasi, juga artis GA sebagai saksi pekan depan.
Berbeda dengan kasus di Jember, Jawa Timur. Video asusila dilakukan tenaga kesehatan sebuah Puskesmas di Kecamatan Tempurejo.
Pelakunya adalah seorang Dokter berinisial AM dan Bidan berinisial AY. Polres Jember hingga kini masih menyelidiki video yang juga sempat viral di sosmed itu.
Tindakan sengaja menyebarkan video asusila melanggar undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Para penyebar video mesum harusnya dibuat jera.
Meski demikian, pelaku yang sebenarnya, sang pembuat video semestinya lebih menyadari tindakan asusila yang dilakukan seharusnya tidak akan viral dan menjadi konsumsi publik.
Kita membahasnya bersama wakil juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewi Meisari Haryanti, Seksolog Klinis, Zoya Amirin dan Pengamat Medsos, Rustika Herlambang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.