JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Badan Legislasi DPR Arteria Dahlan menduga ada pihak yang mencoba memperkeruh kembali polemik UU Cipta Kerja.
Menurutnya saat draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara, DPR sudah mengedit hal teknis mulai dari kesalahan ketik hingga susunan pasal dalam draf UU Cipta Kerja.
Namun setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo masih saja ada kesalahan dalam draf UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Istana: Salah Ketik UU Cipta Kerja Bersifat Teknis Administratif, Tak Berpengaruh Implementasi
“Masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, enggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas, ini urusan serius," ujar Arteria, Selasa (3/11/2020).
Anggota Komisi III DPR ini juga tak habis pikir, kesalahan tersebut terjadi saat draf UU bakal ditandatangan oleh presiden Jokowi.
Menurutnya hal tersebut tidak bisa terjadi lantaran draf UU Cipta Kerja sudah melewati proses edit mulai dari DPR hingga ke tangan Sekretariat Negara.
"Kok yang final diberikan ke presiden, justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja," ujar Arteria.
Baca Juga: Ada Salah Ketik Fatal UU Cipta Kerja, Pengamat: Makin Jelas Ugal-ugalan
Presiden Jokowi sudah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memuat dalam 1.187 halaman.
Setelah ditandatangani, UU Cipta Kerja teregistrasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Publik pun sudah bisa mengakses dan mengunduh UU sapu jagat itu di laman jdih.setneg.go.id.
Hingga Selasa (3/11/2020) pagi, sudah ada 8.831 orang yang mengunduh berkas tersebut.
Namun dalam draf UU Cipta Kerja yang diunggah webside resmi Sekretariat Negara, terdapat kesalahan dalam Pasal 6.
Baca Juga: Resmi!! KSPI Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Pasal 6 UU 11/2020 menjelaskan Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.