JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan Hiendra Soenjoto (HSO), tersangka pemberi suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) ini sebelumnya menjadi buronan KPK dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
“Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Nurhadi Didakwa Terima Suap 45,726 Miliar dari Pihak yang Beperkara di MA
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka mereka yakni Nurhadi, Hiendra Soenjoto serta Menantu Nurhad Rezky Herbiyono.
Ketiganya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran acap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Namun Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap pada Senin (1/6/2020) di sebuah rumah di kawasan Simpruk, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan Rezky telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap senilai total Rp45,726 miliar terkait penanganan perkara Hiendra Soenjoto di MA.
Baca Juga: Nurhadi dan Rezky Lolos dari TPPU, Ini Kata KPK
Selain menerima suap Nurhadi dan menantunya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.