JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka wacana untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan tiga tahun sekali.
Wacana tersebut muncul karena dinilai untuk memudahkan masyarakat dan memungkinkan bisa membayar PKB Tahunan dalam tiga tahun sekaligus.
Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir
Adapun wacana tersebut dibenarkan oleh Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.
“Kabar ini ternyata sudah kemana-mana. Tapi, itu baru wacana,” kata Tsani di Jakarta pada Rabu (28/10/2020).
Seperti diketahui, sistem pembayaran PKB terbagi menjadi dua jenis yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan.
Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir
PKB Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Sedangkan PKB Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali dengan ditandai pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran.
Ini dikarenakan jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.
Baca Juga: 7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Tsani tidak memberikan banyak pernyataan mengencai wacana baru itu. Dia hanya meminta kepada media untuk menunggu.
“Nanti kalau sudah jadi barangnya kami undang," kata dia.
Lebih lanjut, Tsani hanya menyampaikan bahwa intinya di DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi dan sistem yang memungkinkan itu direalisasikan.
“Masih harus kerja keras, sinergi dengan berbagai pihak. Jadi biar berproses dulu,” ujar dia.
Baca Juga: Ramai Seruan Pembangkangan Sipil Tolak Bayar Pajak Gara-gara Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.