JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesty International Indonesia menilai, pemerintah dan aparat kepolisian harus memberikan perhatian kepada temuan mengenai kekhawatiran masyarakat.
Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh aparat kepolisian pada 26 September 2019 pukul 23.00 WIB di kediamannya atas cuitannya soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua.
Dhandy menjadi tersangka karena diduga melanggar UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ite).
Tidak hanya itu, mantan wartawan sekaligus musisi Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya 27 September 2019 lalu.
Penangkapannya terkait uang yang dihimpun Andan melalui media sosial dan disalurkan untuk demonstrasi penentang RKUHP dan UU KPK tahun lalu
Sementara itu, Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis survey, pada survei ini dilakukan pada 24-30 September 2020. Dengan total responden 1.200 orang yang dipilih secara acak dan margin of error sekitar 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.
Salah satu pertanyannya? Apakah warga makin takut menyatakan pendapat? Hasilnya cukup mengejutkan. Hasilnya 21,9 persen sangat setuju, 47,7 persen menjawab agak setuju. 22,0 persen kurang setuju, 3,6 persen tidak setuju sama sekali.
Survei terbaru dari indikator menjadi indikasi tentang kemerosotan kebebasan dalam berpendapat.
Mabes Polri membantah tudingan aparat semakin bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pendapat.
Polri menilai telah bekerja sesuai dengan aturan dan protap yang berlaku.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyebut perlu ada penengah dalam ketakutan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya.
Ia tak menampik faktametode penegakan hukum dari kepolisian perlu dikritisi.
Dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal yang biasa. Jika kritik saja dibungkam dan dilarang tanpa alasan, sama halnya dengan melanggar UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.