KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga pelajar provokator dalam demo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh beberapa waktu lalu menjadi tersangka, di mana provokasi dilakukan lewat media sosial.
Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa ketiga tersangka adalah admin media sosial antara lain Facebook STM Se-Jabodetabek, yang mengundang rekan-rekannya sesama pelajar untuk ricuh saat demo Cipta Kerja sejak 8 Oktober 2020 lalu.
Jumlah anggota grup di beberapa media sosial itu mencapai lebih dari 20.000 akun.
Ketiganya juga merencanakan aksi ricuh pada demo yang berlangsung pada 20 Oktober 2020.
Tersangka ditahan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi lanjut mengejar satu orang lagi yang juga bertindak sebagai admin.
Polisi menyatakan para pelaku yang ditangkap masih bersekolah dan berumur di bawah 17 tahun.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.