JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Setelah sempat ditunda karena ada pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang positif covid-19, Jaksa Pinangki kembali menjalani persidangan.
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Pinangki didakwa dengan 3 dakwaan berlapis.
Dakwaan pertama, Pinangki didakwa menerima suap sebesar USD 500.000 dari Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara dakwaan ketiga, melakukan pemufakatan jahat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.