Kompas TV nasional hukum

Jamwas Panggil Kajari Jaksel karena Disebut Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 13:05 WIB
jamwas-panggil-kajari-jaksel-karena-disebut-jamu-2-jenderal-polisi-tersangka-kasus-djoko-tjandra
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tengah menyantap hidangan makan siang (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Khusus Jakarta Selatan dipanggil oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).

Pemanggilan tersebut tak lain karena terkait jamuan makan untuk dua jenderal polisi yang kini jadi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Jamwas merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jakarta Selatan setelah ada pemberitaan terkait foto dua tersangka yang beredar saat sedang makan di kantor Kajari Jaksel.

Baca Juga: Kejagung Tunggu Berkas Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri

“Dengan adanya pemberitaan itu, Jamwas telah memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (20/10/2020).

“Namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI.”

Lebih lanjut, Hari mengatakan, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kajari Jaksel terhadap dua jenderal polisi itu bukanlah perlakuan jamuan makan. 

Namun, hal itu merupakan prosedur yang berlaku terkait jatah makan siang yang memang telah disiapkan untuk tersangka maupun penasihat hukumnya.

Baca Juga: Jawab Kritik Aktivis KAMI Diborgol, Mabes Polri Singgung Kasus Djoko Tjandra yang Jerat 2 Jenderal

“Dalam proses pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti baik itu perkara pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) memang ada jatah makan siang yang disiapkan kepada tersangka maupun penasihat hukum,” ujarnya.

Pemberian makan tersebut, kata dia, tergantung dari situasi dan kondisi. Jika memungkinkan pemberian makan menggunakan kotak nasi atau bungkus makan.

Namun jika tidak memungkinkan maka akan dipesankan makanan kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan SOP.

"Sedangkan apabila tersangka atau PH dan penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka. Jadi bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang," ujar Hary. 

Baca Juga: Kasus Suap Penghapusan Red Notice Masuk Tahap 2, Napoleon dan Prasetijo Tinggal Tunggu Sidang

Sebelumnya, jamuan makan terhadap dua jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte terkuak melalui unggahan di Facebook pengacara Petrus Bala Pattyona yang merupakan pengacara Brigjen Prasetijo Utomo. 

"Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap 2 -istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata  Petrus. 

Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap dua jenderal polisi itu sudah sesuai prosedur.

"Itu bagian dari layanan publik. Prosedurnya memang seperti itu karena ada anggarannya sendiri untuk itu," kata Anang.

Baca Juga: Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x