JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI menilai UU Cipta Kerja harus diperbaiki.
Apeksi menilai dalam undang-undang cipta kerja banyak kewenangan kepala daerah dikurangi oleh Pemerintah Pusat.
Pro - kontra disahkan undang-undang cipta kerja terus bergulir.
Yang terbaru, kritikan muncul dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI. Ia menilai banyak pasal dalam undang-undang cipta kerja yang harus diperbaiki.
Salah satunya terkait kewenangan pemerintah daerah yang dikurangi oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, BKPM, Bahlil Lahadalia mengklaim undang-undang cipta kerja tidak akan mengurangi kewenangan daerah.
Dalam konteks hubungan dengan daerah, Bahlil menyebut Pemerintah Pusat hanya mengatur proses, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah.
APEKSI akan membuka ruang untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi mereka soal undang-undang cipta kerja.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie mengkritik langkah sejumlah Kepala Daerah yang meneruskan kritikan kelompok buruh terhadap isi UU Cipta Kerja lewat surat yang dikirim ke Presiden.
Jimly juga menilai langkah ini bisa dinilai sebagai langkah politik kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut tak perlu dilakukan lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.