JAKARTA, KOMPAS.TV – Brigjen Prasetijo bersama-sama Kompol Jhony Andrijanto didakwa menutupi atau menghalang-halangi penyidikan dengan merusak berkas kejahatan tekait surat jalan palsu buronan Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra ke Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum menilai Brigjen Prasetijo mengetahui Djoko Tjandra adalah buronan namun membantu terpidana 2 tahun penjara itu untuk masuk ke Indonesia.
Jaksa menyatakan seharusnya sebagai penegak hukum Brigjen Prasetijo menyerahkan atau memberi Informasi keberadaan terpidana yakni saksi Joko Tjandra ke Kantor Kepolisian setempat untuk diamankan sementara dan atau kepada Kejaksaan Agung RI dan atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo dan Anita Didakwa Turut Serta Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra
“Tetapi justru sebaliknya terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Joko Tjandra selama berada Indonesia sehingga terpidana yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani," ujar JPU saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Terdakwa juga memerintahkan anak buahnya Kompol Jhony untuk membakar surat jalan dan dokumen lain terkait kepentingan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Hal ini dilakukan Brigjen Prasetijo setelah pemberitaan Djoko Tjandra yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan surat jalan palsu pada Juli 2020.
Merasa khawatir, pada 8 Juli 2020 terdakwa memerintahkan Kompol Jhony membakar surat-surat yang digunakan dalam penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta pada 6 Juni 2020. Atas perintah tersebut Kompol Jhony membakar dan mendokumentasikannya.
Baca Juga: Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra
Dokumen yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan anak buahnya ikut menjemput buronan Djoko Tjandra untuk bebas masuk ke wilayah Indonesia.
“Setelah melihat foto yang diperlihatkan saksi Jhony, kemudian terdakwa mengatakan “HP jangan digunakan lagi..”dan selanjutnya HP Samsung A70 tidak digunakan dan disimpan dalam mobil,” ujar Jaksa.
Dalam perkara Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.