JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menetapkan tanggal persindangan untuk tiga tersangka kasus surat jalan palsu pada Selasa (13/10/2020).
Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti menjelaskan majelis hakim telah meminta penuntut umum untuk menghadirkan ketiga tersangka pada di persidangan tanggal 13 Oktober 2020.
Adapun agenda sidang perdana merupakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra
Menurut Ady ketiganya akan disidangkan secara bersama.
“Nanti teknis dan segala macam itu yang menentukan pengadilan,” ujarnya, Rabu (7/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Di kesempatan berbeda, Kejaksaan Agung akan menyiapkan 8 JPU dan 3 JPU dari Kejari Jakarta Timur untuk menanganani perkara kasus surat jalan palsu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan selain menyiapkan JPU, pihaknya telah menyiapkan saksi fakta dan ahli untuk membuktikan adanya tindak pidana yang menyeret ketiganya.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Fuady berharap, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam berkas perkara dapat memperberat posisi ketiga tersangka di persidangan.
“Kita pastikan saksi akan hadir,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.