JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya tes usap atau tes swab.
Patokan biaya ini dibuat untuk kebutuhan tes swab mandiri dan akan berlaku saat surat edaran oleh menteri kesehatan sudah diterbitkan.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengkaji 81 fasilitas kesehatan di berbagai daerah untuk menentukan batas atas biaya tes swab.
Harga Rp 900 ribu dinilai sebagai angka patokan yang tepat dengan mempertimbangkan sejumlah komponen.
Pertama jasa sumber pelayanan sumber daya manusia.
Dalam hal ini dokter spesialis mikrobiologi klinik atau patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sample, dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).
Komponen berikutnya adalah komponen bahan habis pakai termasuk didalamnya alat pelindung diri level 3.
Kemudian harga reagen untuk ekstraksi dan PCR.
Ada pula komponen biaya lain seperti pemakaian listrik, air, dan pengelolaan limbah, dan juga tambahan biaya administrasi, pendaftaran dan pengiriman hasil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.