Kompas TV nasional berita utama

Tak Hadir Diundang Najwa Shihab, Menkes Terawan: Tunggu Tanggal Mainnya Ya

Kompas.tv - 1 Oktober 2020, 17:26 WIB
tak-hadir-diundang-najwa-shihab-menkes-terawan-tunggu-tanggal-mainnya-ya
Kolase Menkes Terawan dan Najwa Shihab (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketidakhadiran Menkes Terawan dalam program Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab pada Senin (28/9/2020) lalu memang menjadi perbincangan hangat.

Dalam acaranya, Najwa Shihab bahkan mewawancarai bangku kosong. Najwa Shihab mengatakan jika beberapa kali sudah mencoba mengundang Menkes Terawan untuk hadir di acara yang ia bawakan.

"Hampir tiap minggu kami mengundang Pak Menkes, di setiap episode pandemi," ujar Najwa mengutip Tribunnews, Selasa (29/9/2020). Namun, jawaban dari pihak menteri kesehatan tidak sesuai harapan.

Dalam acara tersebut, Najwa Shihab mencecar banggku kosong Menkes Terawan dengan 16 pertanyaan soal penanganan Covid-19 yang tak kunjung usai.

Kini, kondisi terkini Menkes Terawan Agus Putranto menjadi pertanyaan bagi publik yang menantikan jawaban darinya.

Menanggapi beragam cecaran pertanyaan baik soal tak hadirnya acara Najwa Shihab, hingga isu desakan penggulingan jabatan, Menkes Terawan pun hanya menjawab dengan santai.

"Tunggu tanggal mainnya ya," ujar Menkes Terawan lewat pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/9/2020) seperti mengutip GridHealth.

Menkes Terawan juga menunjukkan kinerjanya dengan hal yang tengah ia lakukan di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menkes Terawan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Disebutkan jika hingga saat ini jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit,” ungkap Menkes Terawan (30/9/2020).

Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan, lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x