KOMPAS.TV - Napi narkoba vonis mati asal China, Cai Chang Pan, ternyata bukan hanya kali ini saja mampu kabur dari penjara.
Sebelumnya, terpidana mati penyelundupan 110 kilogram sabu di Banten pada 2016 itu pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur.
Cai Chang Pan kabur dari rutan tersebut dengan melubangi tembok kamar mandi pada 24 Januari 2017.
Selanjutnya, tiga hari kemudian Cai Chang Pan berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian pada Juli 2017, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dan pada September 2020 ini Cai Chang Pan kembali bisa kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah.
Baca Juga: 110 Kg Ganja Selundupan Digagalkan Polisi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.