JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan agenda sidang untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirana Malasari.
Sidang perdana tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari Djoko Tjandra itu akan digelar Rabu (23/9/2020).
Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan ketua majelis hakim yang memimpin sidang yakni Hakim Eko Purwanto dengan dua anggota, yakni Hakim Sunarso dan Hakim Moch Agus Salim serta Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Baca Juga: Dorong KPK Buka Penyelidikan, MAKI Sodorkan Bukti Terkait Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
“Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas Jaksa Pinangki kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pelimpahan berkas perkara Jaksa Pinangki dilakukan bersama dengan tim penuntut dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa telah menyiapkan surat dakwaan dengan sangkaan kumulatif. Dalam subsider ke satu, Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Dakwaan kedua, Pasal 3 UU TPPU 8/2010. Dakwaan ketiga, JPU menebalkan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) a, dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Kasus ini bermula pada November 2019 saat Pinangki bersama Andi dan Anita bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra disebut setuju agar Pinangki dan Anita membantu mengurus fatwa di MA.
Baca Juga: Penampakan BMW X5 Milik Jaksa Pinangki Yang Disita Kejaksaan Agung
Jaksa Pinangki membuatnya dalam proposal "Action Plan". Imbalannya yakni sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar.
Untuk melancarkan “misi penyelamatan” itu Djoko Tjandra telah memberikan setengah dari uang imbalan kepada Pinangki. Namun di tengah jalan, proposal “Action Plan” tersebut ditolak oleh Djoko Tjandra.
Uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat tidak dikembalikan oleh Jaksa Pinangki. Ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.